Peraturan mengatur bahwa pupuk yang diberi subsidi harus diberi label berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”. Alokasi pupuk bersubsidi tersebut didistribusi oleh KUD Segar dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan diproduksi oleh PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Petrokimia Gresik. Peraturan ini juga mengatur bahwa untuk pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi dilakukan oleh KPPP (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida )yang dibantu oleh penyuluh. Selanjutnya KPPP wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi di wilayahnnya kepada Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat