Peraturan ini menetapkan susunan organisasi Dinas Pendapatan Kota Ambon yang terdiri dari 1) Kepala Dinas, 2) Sekretariat, 3) Bidang Pendapatan I, 4) Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan dan Validasi, dan 5) Bidang Pendapatan II. Lebih lanjut, peraturan ini menjabarkan uraian tugas masing-masing kelima kompenen tersebut. Secara garis besar, tugas Kepala Dinas yaitu membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Sedangkan Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, mengelola administrasi keuangan, urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat dan keprotokolan serta pelayanan administrasi kepegawaian. Untuk Bidang Pendapatan I mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pendaftaran pajak, penetapan pajak, penagihan, bagi hasil dan penerimaan lain-lain. Sementara itu, untuk Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan dan Validasi mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan, pembukuan dan verifikasi, pertimbangan keberatan dan validasi surat-surat berharga. Kemudian untuk Bidang Pendapatan II bertugas melaksanakan pendataan, penilaian dan penetapan BPHTB dan PBB Perkotaan/Pedesaan, Penerimaan, Penagihan dan Pengawasan BPHTB dan PBB Perkotaan/Pedesaan, Pelayanan BPTHB dan PBB Perkotaan/Pedesaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat