Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 25 Tahun 2014

Tata Cara Pemberian Keringanan Rtribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur beberapa kemungkinan keringanan retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dapat diberikan kepada wajib retribusi. Keringanan retribusi dari Walikota berbentuk Keringanan Umum dan Keringanan Khusus. Besarnya Keringanan Umum Bangunan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini sedangan keringanan khusus diberikan sebesar 50% dari besarnya retribusi yang seharusnya dibayar. Tata cara penyelesaian Keringanan Umum dan Keringanan Khusus berupa pembebasan Retribusi diberikan langsung oleh Dinas. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat untuk mendapatkan Keringanan Umum dan Keringanan Khusus Bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Rtribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/25, LL SEKOT AMBON : 7 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan