Peraturan ini mengatur beberapa kemungkinan keringanan retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dapat diberikan kepada wajib retribusi. Keringanan retribusi dari Walikota berbentuk Keringanan Umum dan Keringanan Khusus. Besarnya Keringanan Umum Bangunan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini sedangan keringanan khusus diberikan sebesar 50% dari besarnya retribusi yang seharusnya dibayar. Tata cara penyelesaian Keringanan Umum dan Keringanan Khusus berupa pembebasan Retribusi diberikan langsung oleh Dinas. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat untuk mendapatkan Keringanan Umum dan Keringanan Khusus Bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat