Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 20 Tahun 2014

Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur bahwa susunan Organisasi Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon terdiri atas 1) Kepala Kantor; 2 ) Sub Bagian Tata Usaha; 3) Seksi Penatausahaan Aset; 4) Seksi Legalitas Aset; 5) Seksi Penilaian, Mutasi dan Pemanfaatan Aset. Peraturan ini menjabaran uraian tugas dari kelima komponen organisasi tersebut. Kepala Kantor Pengelolaan Aset mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pengelolaan Aset. Untuk Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, mengelola administrasi keuangan, urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat dan keprotokolan serta pelayanan administrasi kepegawaian. Sementara itu, untuk Seksi Penatausahaan Aset mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Aset Kota Ambon melakukan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, pemeliharaan dan penyaluran, penggunaan dan penatausahaan semua aset yang berada pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kota Ambon. Kemudian untuk Seksi Legalitas Aset mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Aset Kota Ambon mempunyai tugas pemindatanganan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Yang terakhir yaitu Seksi Penilaian, Mutasi dan Pemanfaatan Aset, mempunyai tugas membantu Kepala Kantor melaksanakan barang milik daerah, bangun guna serah, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian barang milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Pengelolaan Aset Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/20, LL SEKOT AMBON : 18 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan