Peraturan ini mengatur ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan dengan pemeriksaan lapangan dan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan yang meliputi Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan. Untuk Pemeriksaan Lapangan, peraturan ini mengatur bahwa pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 minggu dan dapat diperpanjang paling lama 4 minggu dihitung sejak tanggal Wajib Pajak menerima surat pemberitahuan pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat