Peraturan ini mengatur kewenangan pemberian penghapusan Piutang Pajak Daerah yaitu untuk jumlah sampai dengan Rp 5.000.000 menjadi kewenangan Walikota sedangkan untuk nilai lebih dari Rp 5.000.000 maka tetap merupakan kewenangan Walikota namun dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan ini juga mengatur tata cara penghapusan piutang tersebut, yakni pada setiap akhir takwin, Kepala Bidang Pembukuan dan Verifikasi menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pendapatan, Seksi Penagihan. Kemudian Kepala Dinas setelah menerima kedua daftar tersebut segera membentuk Tim untuk melakukan penelitian terhadap wajib pajak. Hasil penelitian kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas kemudian diteruskan kepada Walikota. Kemudian Walikota akan memberikan Keputusan yang oleh Kepala Dinas akan disampaikan kepada Kepala Bagian Keuangan dan Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah Kota Ambon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat