Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 61 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Bagi Desa dan Negeri Di Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang rumusan penentuan besarnya Alokasi Dana Desa (ADD )bagi Desa/Negeri berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ Tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Desa/Negeri. Lebih lanjut, untuk kegiatan yang didanai dengan ADD, dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa/Negeri dengan masyarakat dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa/Negeri serta ditetapkan dengan Peraturan Desa/Negeri. Kegiatankegiatan yang didanai dengan ADD adalah sesuai dengan ketentuan dalam penggunaan Belanja APBDes/Neg. Adapun sasaran penggunaan ADD adalah sebesar 30% bagi operasional dan 70% bagi pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dan pencairan ADD, pertanggungjawabannya, serta pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 61 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Bagi Desa dan Negeri Di Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD.2014/61, LL SEKOT AMBON : 11 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan