Peraturan ini mengatur tentang rumusan penentuan besarnya Alokasi Dana Desa (ADD )bagi Desa/Negeri berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ Tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Desa/Negeri. Lebih lanjut, untuk kegiatan yang didanai dengan ADD, dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa/Negeri dengan masyarakat dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa/Negeri serta ditetapkan dengan Peraturan Desa/Negeri. Kegiatankegiatan yang didanai dengan ADD adalah sesuai dengan ketentuan dalam penggunaan Belanja APBDes/Neg. Adapun sasaran penggunaan ADD adalah sebesar 30% bagi operasional dan 70% bagi pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dan pencairan ADD, pertanggungjawabannya, serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat