Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 38 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur bahwa setiap penyelenggaraan semua jenis reklame di wilayah Kota Ambon harus mendapat izin penyelenggaraan reklame dari Walikota dan izin tersebut akan diberikan apabila penyelenggara memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Walikota. Selanjutnya peraturan ini mengatur bahwa dasar pengenaan pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame dan tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari Dasar Pengenaan Pajak Reklame. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyelenggaraan reklame dan sistem pemungutan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara pelaporan, dan penagihan pajak. Sistem pemungutan pajak reklame menggunakan sistem official assesstment. Sementara itu, untuk kegiatan pengawasan, berdasarkan peraturan ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan dengan dibantu oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
10 November 2014
Tanggal Pengundangan
10 November 2014
Tanggal Berlaku
10 November 2014
Sumber
BD.2014/38, LL SEKOT AMBON : 15 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 777 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan