Peraturan ini mengatur bahwa setiap penyelenggaraan semua jenis reklame di wilayah Kota Ambon harus mendapat izin penyelenggaraan reklame dari Walikota dan izin tersebut akan diberikan apabila penyelenggara memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Walikota. Selanjutnya peraturan ini mengatur bahwa dasar pengenaan pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame dan tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari Dasar Pengenaan Pajak Reklame. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyelenggaraan reklame dan sistem pemungutan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara pelaporan, dan penagihan pajak. Sistem pemungutan pajak reklame menggunakan sistem official assesstment. Sementara itu, untuk kegiatan pengawasan, berdasarkan peraturan ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan dengan dibantu oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat