Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Staf Khusus Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta penyelenggaraan program prioritas pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diperlukan Pedoman Pengangkatan Staf Khusus Bupati Penukal Abab Lematang Ilir. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Bupati Penukal Abab lematang Ilir tentang Pedoman Pengangkatan Staf Khusus Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
Dasar hukum : Uu No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten PALI No. 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten PALI No. 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten PALI No. 7 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan; kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; tata kerja dan bidang-bidang; pengangkatan dan pemberhentian; ketentuan lain-lain; penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2022
kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022 /No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Penukal Ahab Lematang Ilir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat No 800/7496/OTDA Tanggal 18 November 2021 Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup.
17 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk terlaksananya tertib administrasi penatausahaan Pajak Daerah dipandang perlu untuk pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut dengan NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara pemberian NPWPD, bentuk dan struktur NPWPD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
8 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2023
perumahan dan permukiman-prasarana sarana dan utilitas umum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menjamin hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, perlu adanya keterlibatan aktif pemerintah Kabupaten dalam rangka memenuhi hak tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu diatur mengenai penyediaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum; Perumahan dan Permukiman; Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Persyaratan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pengelolaan Prasarana, sarana dan utilitas umum, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, tim verifikasi, tata cara penyerahan, prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman diatur dalam Peraturan Bupati.
12 hlm, Penjelasan : 3 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Teknologi Informasi (E-Planning)
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung dengan sistem perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi; Sistem perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi dapat diwujudkan melalui penggunaan dan pengelolaan sistem perencanaan berbasis Teknologi Informasi (e-planning); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas perlu menetapkna Perbup tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Teknologi Informasi (E-Planning).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Kabupaten PALI No. 5 Tahun 2016, Perda Kabupaten PALI No. 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten PALI No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Teknologi Informasi (E-Planning), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan, pengelolaan sistem, mekanisme pengusulan kegiatan, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2019
Petunjuk Teknis-Itsbat Nikah-di-Luar Gedung-Pengdilan Agama
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Itsbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan Agama
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir masih banyak pasangan suami isteri yang belum memiliki Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran. Untuk membantu masyarakat yang bellum memiliki Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran perlu diterbitkan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akte Kelahiran sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan dalam kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (2) dinyatakan apabila suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akte Nikah, dapat diajukan Itsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk teknis penganggaran melalui APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, monitoring, serta evaluasi penyelenggara Itsbat Nikah di luar Gedung Pengadilan Agama secara masal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedewasaan Usia Perkawinan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - Bahwa unutk melaksanakan ketentuan pasal 21 Undang - Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga maka pendewasaan Usia perkawinan merupakan bagian dari program keluarga berencana untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan berkualitas
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan program pendewasaan Usia perkawinan tingkat kabupaten ,kecamatan dan desa di kabupaten penukal abab lematang ilir perlu adanya petunjuk teknis pelayanan pendewasaan Usia perkawinan agar pelaksanannya dapat berjalan efektif
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 1 Tahun 197 sebagaimana telah diubah dengan U U No 16 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP penganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016;UU No 25 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU No 25 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU No 52 Tahun 2009;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015;PP No 61 Tahun 2014;PP No 12 Tahun 2017;Peraturan kepala badan kependudukan dan keluarga berncana nasional Nomor 88/Per/F2/2012;Perda No 6 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Usia Ideal Perkawinan ,pelayanan pendewasaan usia perkawinan ,kelembagaan program Pup,Kemitraan ,Pembinaan dan Pengawasan ,pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit sangat perlu ditopang oleh Sistem Remunerasi berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai.
Dasar hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2013; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; PMK No. 10/PMK.02/2006; Kepmenkes No. 228/Menkes/SK/III/2002; Kepmenpan No. KEP/26/M.PAN/2/2004; Perbup Pali No. 11 Tahun 2013.
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kabupaten Pali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang azas, hak dan kewajiban, sumber pembiayaan, kelompok penerima remunerasi, gaji dan tunjangan, penggajian, tunjangan, komponen dan proporsi jasa pelayanan, distribusi insentif, indexing, kriteria penilaian kinerja, merit, bonus, tunjangan, uang lembur, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2022
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - badan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022 /No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam Rangka pelaksanaan Kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Surat No 800/7496/OTDA Tanggal 18 November 2021 Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 2009; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, ketentuan peralihan dan ketetuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kab. PALI
26 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2019
PERUBAHAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB VIII teknis penyusunan perubahan APBD pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 4 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur ketentuan perubahan APBD Tahun 2019 beserta rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat