Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir. Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas keluar dari/atau di dalam daerah tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip, perjalanan dinas jabatan, surat perintah tugas (SPT) dan Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), biaya perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas pindah, pembayaran, pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat