Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati No 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, antara lain mengenai ketentuan umum, SPT dan SPPD, penandatanganan SPT dan SPPD, biaya perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas bagi Tim Penggerak PKK, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat