Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 16 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Ruang Lingkup perjalan Dinas,Prinsip perjalanan dinas ,perjalanan Dinas Jabatan,Surat perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),Biaya Perjalanan Dinas Jabatan ,Biaya Perjalanan Dinas Pindah,Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas,Pertangung jawaban Perajalanan dinas jabatan ,ketentuan Lain-lain,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
10 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2021
Tanggal Berlaku
10 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No. 16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 1129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 8 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan