Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Ruang Lingkup perjalan Dinas,Prinsip perjalanan dinas ,perjalanan Dinas Jabatan,Surat perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),Biaya Perjalanan Dinas Jabatan ,Biaya Perjalanan Dinas Pindah,Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas,Pertangung jawaban Perajalanan dinas jabatan ,ketentuan Lain-lain,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat