Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Perubahan RKPD adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 1 [satu] tahun berjalan sebagai perubahan dan perbaikan dokumen RKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat