Dalam Peraturan ini diatur tentang Analisis standar belanja dilingkup pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Analisa Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, analisis standar belanja, komponen ASB, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat