Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur mengenai ketentuan umum, penganggaran dan besaran, penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, pengelola program, persyaratan dan penyaluran, penatausahaan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat