Dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Diatur mengenai ketentuan umum, ketentuan penggunaan ADD, penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintahan desa, pengadaan tanah untuk menunjang pembangunan infrastruktur desa definitif, dana untuk penanggulangan bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat dan keadaan mendesak, besaran honor kegiatan desa definitif, besaran uang perjalanan dinas kegiatan desa, pengalokasian ADD, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat