Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ketentuan Pengunaan ADD,Penghasilan tetap dan tunjangan aparaturan pemerintahan desa,pengadaan tanah untuk menujang pembangunan Insfrastruktur desa definitif,dana untuk penanggulangan bencana alam bencana sosial keadaan darurat dan keadaan mendesak,besaran honor kegiatan desa definitif,Pengalokasiaan alokasi dana desa,,ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat