Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 14 Tahun 2021

Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ketentuan Pengunaan ADD,Penghasilan tetap dan tunjangan aparaturan pemerintahan desa,pengadaan tanah untuk menujang pembangunan Insfrastruktur desa definitif,dana untuk penanggulangan bencana alam bencana sosial keadaan darurat dan keadaan mendesak,besaran honor kegiatan desa definitif,Pengalokasiaan alokasi dana desa,,ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No. 14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 1 tahun 2022 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
  2. PERBUP Kab. PALI No. 1 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 1 tahun 2022 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. PALI No. 23 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan