Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 35 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati No 1 tahun 2022 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan atas Peraturan Bupati No 14 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 1 tahun 2022 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
09 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2022
Tanggal Berlaku
09 Juni 2022
Sumber
BD.2022 /No.35
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 14 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan