Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja , Kebijakan Pemerintah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam perkembangannya telah terjadi perubahan kebijakan nasional yang mendasar dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6);
Mengubah beberapa pasal yaitu :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 10 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penjabaran RPJMD Perubahan Tahun 2014-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dimuat dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penyusunan RPJMD menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Renstra OPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk periode 5 tahun terhitung mulai tahun 2015-2019.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra OPD.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OPD melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bappedalitbang dalam menyusun Renstra OPD dan Renja OPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan “Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa laporan keuangan yang menjadi lampiran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a telah memenuhi syarat minimal sebagai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana menurut ketentuan Pasal 320 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 13);
Peraturan Walikota Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 42);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas laporan keuangan.
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Probolinggo telah mendapatkan tambahan pagu anggaran terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaka, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus pada Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana menurut Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 86); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) diubah sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tertuang dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kota Probolinggo berkewajiban dan
bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan
kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam
rangka menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kota Layak Anak;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan
Kota Layak Anak untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang
secara layak dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat
kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang sehat, cerdas , berkualitas,
berakhlak mulia dan sejahtera serta melindungi anak dari ancaman diskriminasi, Eksploitasi, Kekerasan,
Penelantaran, pengabaian, perlakuan salah dan semua ancaman dari dalam
maupun luar yang dapat mengganggu kelangsungan hidup,tumbuh dan
berkembang nya anak secara wajar; meliputi: ketentuan umum; maksud dan rujuan; prinsip dan strategi; tanggungjawab dan peran serta penyelenggara KLA; pendanaan; sanksi administratif; sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
jumlah 38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020
PENETAPAN HONORARIUM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Honorarium yang diberikan kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 yang diberikan setiap bulannya, Besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ketentuan yang bersifat khusus, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan “Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan“;
b. bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam pelaksanaannya memiliki eksternalitas lintas daerah dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sehingga dipandang perlu untuk mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum melalui Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b hal-hal yang belum cukup diatur sepanjang mengenai dan berkaitan dengan Retribusi Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bersama Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo serta Perjanjian Kerja Sama antar Para Pihak yang terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penyediaan pelayanan publik yang lebih efisien; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d besaran prosentase bagi hasil yang telah diatur dan disepakati bersama oleh para pihak sepanjang mengenai apa yang menjadi hak Pemerintah Kota Probolinggo diberikan kepada Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan dalam bentuk honorarium yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ini.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Bersama Walikota Probolinggo dan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012/Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Kendaraan Bermotor di Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.
Susunan Keanggotaan Tim Insentifikasi dan pembagian prosentase honorarium yang diberikan telah ditetapkan sebagaimana berikut :
a. Pelindung : Walikota Probolinggo sebesar 14%;
b. Pengarah I : Sekretaris Daerah Kota Probolinggo sebesar 9%;
c. Pengarah II : Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo sebesar 5% ;
d. Ketua : Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 13%;
e. Sekretaris : Kepala UPT Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 10%;
f. Anggota : 1. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 4%;
2. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebesar 3% (tiga perseratus);
3. Sekretaris pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 4% (empat perseratus);
4. Kepala Bidang Pengembangan Transportasi pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
5. Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
6. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
7. Kepala Subbagian Program dan Keuangan pada Sekretariat Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
8. Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
9. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
10. Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
11. Unsur Staf pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM ANGGOTA KORPS MUSIK MANGGALA PRAJA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172).
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini ditetapkan Honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
a. Besaran honorarium anggota Korps Musik Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo adalah sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per Anggota; dan
b. Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan setiap bulan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 320 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, KEPALA DAERAH MENYAMPAIKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DILAMPIRI LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIPERIKSA OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PALING LAMBAT 6 (ENAM) BULAN SETELAH TAHUN ANGGARAN BERAKHIR, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2016;
1. PASAL 18 AYAT (6) UNDANG-UNDANG DASAR NEGERA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA KECIL DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH DAN JAWA BARAT (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 14 AGUSTUS 1950), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 40, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 551);
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 47, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4286);
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 5, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4355);
5. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 66, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4400);
6. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 104, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4421);
7. UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4438);
8. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 130, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5049);
9. UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 82, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5234);
10. UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 244, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5587), SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 58, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5679);
11. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 140, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4578);
12. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 25, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4614);
13. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 19, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4693);
14. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5165);
15. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 310);
16. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH;
17. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016;
18. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2006 NOMOR 22);
19. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015 NOMOR 7);
20. PERATURAN WALIKOTA KOTA PROBOLINGGO NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015 NOMOR 67);
PERATURAN DAERAH INI BERISI TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat