Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan adanya pembagian urusan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pada pembagian urusan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi;
b. bahwa Sub Urusan Geologi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi mencakup penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah Provinsi, penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah Provinsi dan serta penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak lagi menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Sub Urusan Geologi, sehingga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/55.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Probolinggo mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2002 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa dikuatkan pula dengan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa kondisi geografis Kota Probolinggo termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam antara lain : gempa, angin kencang/angin gending/puting beliung, banjir, tsunami dan gunung meletusserta bencana akibat perubahan iklim, maupun bencana non-alam yang berupa bencana sosial dan bencana kegagalan teknologi, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
c. bahwa bencana dimaksud huruf b dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 25);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Landasan, Asas dan Tujuan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana;
3. Ruang lingkup penanggulangan bencana pada Peraturan ini;
4. Tanggung Jawab dan Wewenang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
5. Kelembagan;
6. Hak dan Kewajiban;
7. Hak, Kewajiban dan Peran Lembaga Kemasyarakatan;
8. peran Lembaga Usaha;
9. Penyelenggaran Penanggulangan Bencana;
10. penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non ALam dan Bencana Sosial;
11. Pendanaan dan Bantuan Bencana;
12. Pengawasan;
13. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
a bahwa perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang strategis sebagai aset bangsa, sehingga penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam kehidupan pribadinya, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kota probolinggo belum dilaksanakan secara menyeluruh sehingga pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak belum dilaksanakan secara optimal;
c. bahwa dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan;
3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. kelembagaan;
5. larangan;
6. Sanksi Administratif;
7. Koordinasi;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Pendanaan;
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN DARAT
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d. bahwa sumber daya ikan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan bijaksana demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
bahwa perairan umum darat merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi dan peran strategis bagi masyarakat secara ekonomi, sosial, budaya dan ekologis, sehingga perlu dikelola untuk menjaga populasi, kelestarian sumber daya ikan serta kualitas lingkungan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melakukan pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan ini berisi tentang;
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pengelolaan sumber daya ikan di PD;
3. Ruang Lingkup Perda ini;
4. Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
5. Koordinasi;
6. Kemitraan;
7. larangan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa “Penyelenggaraan kearsipan di tingkat kabupaten/kota merupakan tanggung jawab bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang pada prinsipnya menyatakan bahwa “Penyelenggaraan kearsipan di tingkat kabupaten/kota mengacu kepada penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan ini berisi tentang;
Ketentuan umum;
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Penyelenggaraan kearsipan;
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 29);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 5);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.072.630.800.872,66
2. Belanja Daerah Rp. 1.162.988.690.872,66
(Defisit) Rp. (90.357.890.000,00)
3. Pembiayaan Daerah :
Penerimaan Rp. 90.357.890.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 90.357.890.000,00
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 29);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 5);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp.1.016.530.845.501,41 bertambah sejumlah Rp.178.525.374.628,77 sehingga menjadi sebesar Rp.1.195.056.220.130,18;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310); 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 10).
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp. 910.852.078.015,87
b. Belanja Daerah Rp. 957.598.284.549,55 (-)
c. Surplus/(defisit) Rp.(46.746.206.533,68)
d. Pembiayaan Netto Rp. 270.343.448.076,96
e. Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 223.597.241.543,28
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :
188/55.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan
Daerah Kota Probolinggo, diantaranya adalah membatalkan Pasal
31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor
5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1);
b. bahwa dalam perkembangan waktu, Menteri Dalam Negeri telah
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah. Sehingga, sepanjang ketentuan yang
mengatur mengenai izin gangguan dalam Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu, dihapus.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7).
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Dihapus;
d. Retribusi Izin Trayek;
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan/atau
f. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja , Kebijakan Pemerintah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam perkembangannya telah terjadi perubahan kebijakan nasional yang mendasar dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6);
Mengubah beberapa pasal yaitu :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 10 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penjabaran RPJMD Perubahan Tahun 2014-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dimuat dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penyusunan RPJMD menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Renstra OPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk periode 5 tahun terhitung mulai tahun 2015-2019.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra OPD.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OPD melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bappedalitbang dalam menyusun Renstra OPD dan Renja OPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat