Mengubah beberapa pasal yaitu : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 10 diubah 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penjabaran RPJMD Perubahan Tahun 2014-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dimuat dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penyusunan RPJMD menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Renstra OPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk periode 5 tahun terhitung mulai tahun 2015-2019. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra OPD. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OPD melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bappedalitbang dalam menyusun Renstra OPD dan Renja OPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat