Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan; 3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. kelembagaan; 5. larangan; 6. Sanksi Administratif; 7. Koordinasi; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat