Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018

PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN DARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pengelolaan sumber daya ikan di PD; 3. Ruang Lingkup Perda ini; 4. Pengelolaan Sumber Daya Ikan; 5. Koordinasi; 6. Kemitraan; 7. larangan; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN DARAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 9
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 900 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan