Peraturan ini berisi tentang; 1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pengelolaan sumber daya ikan di PD; 3. Ruang Lingkup Perda ini; 4. Pengelolaan Sumber Daya Ikan; 5. Koordinasi; 6. Kemitraan; 7. larangan; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat