Peraturan ini berisi tentang; Ketentuan umum; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Penyelenggaraan kearsipan; Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat