Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah : a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. Dihapus; d. Retribusi Izin Trayek; e. Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan/atau f. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat