Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Landasan, Asas dan Tujuan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana; 3. Ruang lingkup penanggulangan bencana pada Peraturan ini; 4. Tanggung Jawab dan Wewenang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 5. Kelembagan; 6. Hak dan Kewajiban; 7. Hak, Kewajiban dan Peran Lembaga Kemasyarakatan; 8. peran Lembaga Usaha; 9. Penyelenggaran Penanggulangan Bencana; 10. penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non ALam dan Bencana Sosial; 11. Pendanaan dan Bantuan Bencana; 12. Pengawasan; 13. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat