Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018

PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Landasan, Asas dan Tujuan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana; 3. Ruang lingkup penanggulangan bencana pada Peraturan ini; 4. Tanggung Jawab dan Wewenang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 5. Kelembagan; 6. Hak dan Kewajiban; 7. Hak, Kewajiban dan Peran Lembaga Kemasyarakatan; 8. peran Lembaga Usaha; 9. Penyelenggaran Penanggulangan Bencana; 10. penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non ALam dan Bencana Sosial; 11. Pendanaan dan Bantuan Bencana; 12. Pengawasan; 13. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan