Lingkungan HIDUP
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan adanya pembagian urusan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pada pembagian urusan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi;
b. bahwa Sub Urusan Geologi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi mencakup penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah Provinsi, penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah Provinsi dan serta penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak lagi menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Sub Urusan Geologi, sehingga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/55.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Probolinggo mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2002 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- 5 Halaman
|