Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kotabaru No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotabaru
Mencabut :
PERBUP Kab. Kotabaru No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk. melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat
(2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (4), Pasal 27 ayat (6),
Pasal 32, Pasal 41 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal
50, Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakiJan Rakyat
Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah Kabupaten
Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraruran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; . Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 62 Tahun
2017; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13
Tahun 2017.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan
Bupati Kotabaru Nomor 58 Tahun 2012 tentang
Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 58 Tahun 2012
tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kotabaru.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kabupaten Kotabaru Yang Meninggal Dunia
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan biaya bagi penduduk Kabupaten Kotabaru yang meninggal dunia, maka
diberikan santunan. Biaya dan persyaratan untuk memperoleh santunan dalam Peraturan Bupati Kotaburu Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kabupaten Kotabaru yang Meninggal Dunia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Kotabaru No. 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kab. Kotabaru yang Meninggal Dunia diubah, sbb: penduduk yang mendapat bantuan santunan, bantuan santunan sebesar Rp 1.000.000,00, batas waktu dan cara pengajuan bantuan santunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PII-XIII/2015 telah membatalkan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga persyaratan menjadi kepala desa yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah perlu disesuaikan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa terkait berakhirnya masa jabatan atau berhentinya kepala desa dan perubahan nomenlaktur perangkat daerah pelaksana pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa serta melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, yang meliputi : perubahan ketentuan pada Pasal 1, ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ayat (4) dan ayat (5) dihapus, ketentuan Pasal 5 diubah, ketentuan Pasal 21 huruf g dihapus dan huruf i diubah, ketentuan Pasal 22 huruf i diubah, ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 52 diubah, ketentuan Pasal 53 ayat (2) diubah, diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B dan Pasal 56C, ketentuan Pasal 57 diubah, ketentuan Pasal 58 diubah, ketentuan Pasal 64 ayat (5) diubah, ketentuan Pasal 66 diubah, ketentuan Pasal 69 ayat (2), ketentuan Pasal 72 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, diantara Pasal 75 dan Pasal 76 sisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 75A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja bagi PNS di lingkungan Pemkab Kotabaru, dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 (5) Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21/2011, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dapat diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
Dasar Hukum: UU 27/1959; UU 28/1999; UU 33/2004; UU 5/2014; UU 23/2014; PP 58/2005; Perpres 54/2010; Permendagri 13/2006; PermenPAN RB 77/2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PB/J P 5/2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PB/J P 15/2013; Permendagri 99/2014; Perda Kotabaru 19/2007; Perda Kotabaru 21/2016; Perda Kotabaru 31/2016.
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi PNS Sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran dan Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dipandang perlu untuk mengatur kembali kebijakan daerah mengenai Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara sebagai pengganti Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyampaian laporan, unit pengelola, pengawasan, sanksi, LHKASN, tata cara penjatuhan sanksi, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf b Perda Kab. Kotabaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, RT dan RW merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan. Sebagai bentuk pembinaan dan Pengawasan Pemda penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan dalam wilayah Kab. Kotabaru, dipandang perlu untuk memberikan pedoman teknis pembentukan RT dan RW sebagai salah satu lembaha kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan atau pemilihan secara lebih baik, tertib dan teratur. Perbup Nomor 461 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW di Desa/Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut/diganti.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Perda No. 30 Tahun 2014 dan Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/Kelurahan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pembentukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Wewenang dan Kewajiban; Pembentukan dan Kegiatan; Kewarganegaraan dan Keanggotaan; Kepengurusan; Pembentukan Panitia Pemilihan; Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW; Pengangkatan dan Pelantikan Pengurus; Pemberhentian dan/atau Penggantian RT dan RW; Masa Bakti Kepengurusan; Musyawarah; Hubungan Kerja; Sumber Pembiayaan; Administrasi dan Sekretariat; Stempel; KOP Tata Naskah; Papan Nama; Penghapusan dan Perubahan Batas RT/RW; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Mencabut Perbup Nomor 461 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW di Desa/Kelurahan
78 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan peJayanan publik yang
cepat, murah, mudah, transparan, pasli dan terjangkau di
bidang perizinan, maka dipandang perlu dilakukan
pendelegasian wewenang di bidang perizinan dan non
perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Kotabaru.
Sesuai keterituan Pasal 11 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati mendelegasikan
kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perJu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Di Bidang
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan PeJayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraruran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Bersama Mendagri, Menkum HAM Menteri Perdagangan, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan
Penanaman Modal, Nornor 69 Tahun 2009, Nomor M.HH-
08. AH.01.01.2009, Nomor 60/M-DAG/PER/12/ 2009,
Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nornor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Urusan Pemerintah di Bidang Perizinan yang Didelegasikan Kepada Kepala DPMP2TSP; Pendelegasian dan Pelaksanaan Kewenangan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 17 Tahun 20 J 6 tentang Penyerahan Urusan
Pemerintahan di Bidang Perijinan dan Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Perijinan Kepada Kepala Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kotabaru.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih
kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana
untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum. Untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kotabaru dimaksud, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu
melakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kotabaru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru
Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun
2016.
Peraturan daerah ini berisi tentang penambahan penyertaan
modal daerah kepada PDAM tahun anggaran 2017 sebesar
Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal tersebut digunakan untuk pemasangan 2.000
sambungan rumah dan kegiatan infrastruktur serta penunjang
lainnya sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) per
sambungan rumah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Lembaga adat merupakan wadah untuk melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya sehingga perlu diberdayakan dan dibina. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga adat dilakukan sesuai dengan karakteristik setempat sehingga diperlukan adanya kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didalam Lampiran huruf M dinyatakan kewenangan Pemerintah Daerah adalah Pemberdayaan Lembaga Adat dan didalam Lampiran huruf V dinyatakan kewenangan Pemerintah Daerah
untuk melakukan Pembinaan Lembaga Adat yang penganutnya diwilayah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d dan ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan
Lembaga Adat merupakan alat ukur kohesivitas sosial di daerah untuk menilai kapasitas daerah berdasarkan
parameter sosial politik, adat dan tradisi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan dan pembinaan lembaga adat, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberdayaan dan pembinaan, kedudukan serta fungsi dan tugas lembaga adat, hak serta wewenang dan kewajiban lembaga adat, pendanaan, pembentukan lembaga adat, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 257/PMK.07 12015 tentang Tata Cara
Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan
terhadap Daerah yang tidak memenuhi Alokasi Dana
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah
se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Mentcri Dalarn Negeri Nomor 114 Tahun
2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 /
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6
Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2017; Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-734/ PK/ 2016.
Peraturan ini memuat tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah se-Kabupaten Kotabaru TA 2017 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Dasar dan Tujuan Penetapan; Mekanisme Penyaluran, Pencairan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat