Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi PNS Sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran dan Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan dan Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
23 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017
Tanggal Berlaku
23 Januari 2017
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan