Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja bagi PNS di lingkungan Pemkab Kotabaru, dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 (5) Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21/2011, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dapat diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
- Dasar Hukum: UU 27/1959; UU 28/1999; UU 33/2004; UU 5/2014; UU 23/2014; PP 58/2005; Perpres 54/2010; Permendagri 13/2006; PermenPAN RB 77/2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PB/J P 5/2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PB/J P 15/2013; Permendagri 99/2014; Perda Kotabaru 19/2007; Perda Kotabaru 21/2016; Perda Kotabaru 31/2016.
- Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi PNS Sebagai Kelompok Kerja Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran dan Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan dan Ketentuan Penutup,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- 6 halaman
|