Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017

Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/Kelurahan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pembentukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Wewenang dan Kewajiban; Pembentukan dan Kegiatan; Kewarganegaraan dan Keanggotaan; Kepengurusan; Pembentukan Panitia Pemilihan; Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW; Pengangkatan dan Pelantikan Pengurus; Pemberhentian dan/atau Penggantian RT dan RW; Masa Bakti Kepengurusan; Musyawarah; Hubungan Kerja; Sumber Pembiayaan; Administrasi dan Sekretariat; Stempel; KOP Tata Naskah; Papan Nama; Penghapusan dan Perubahan Batas RT/RW; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1097 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan