Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13Tahun 2017 tentang Hak Keuangandan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru disisipkan Pasal 5A, yaitu ) Kelompok kemampuan keuangan daerah untuk Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Perhirungan Kemampuan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut : Realisasi Pendapatan Umum Daerah Rp 1.419.855.690.477,58; dan Dikurang Realisasi Belanja Pegawai PNS Rp 710.516.515.821,00 sehingga Kemampuan Keuangan Daerah TA. 2019 Rp 709.339.174.627,58.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
27 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2019
Tanggal Berlaku
27 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kotabaru No. 26 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan