Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13Tahun 2017 tentang Hak Keuangandan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru disisipkan Pasal 5A, yaitu ) Kelompok kemampuan keuangan daerah untuk Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Perhirungan Kemampuan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut : Realisasi Pendapatan Umum Daerah Rp 1.419.855.690.477,58; dan Dikurang Realisasi Belanja Pegawai PNS Rp 710.516.515.821,00 sehingga Kemampuan Keuangan Daerah TA. 2019 Rp 709.339.174.627,58.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat