Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.26
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 808 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kotabaru No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kotabaru No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan