Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kabupaten Kotabaru Yang Meninggal Dunia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Kotabaru No. 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kab. Kotabaru yang Meninggal Dunia diubah, sbb: penduduk yang mendapat bantuan santunan, bantuan santunan sebesar Rp 1.000.000,00, batas waktu dan cara pengajuan bantuan santunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kabupaten Kotabaru Yang Meninggal Dunia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.12
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan