Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyampaian laporan, unit pengelola, pengawasan, sanksi, LHKASN, tata cara penjatuhan sanksi, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat