Peraturan ini memuat tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah se-Kabupaten Kotabaru TA 2017 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Dasar dan Tujuan Penetapan; Mekanisme Penyaluran, Pencairan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat