Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Urusan Pemerintah di Bidang Perizinan yang Didelegasikan Kepada Kepala DPMP2TSP; Pendelegasian dan Pelaksanaan Kewenangan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat