Peraturan daerah ini berisi tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal tersebut digunakan untuk pemasangan 2.000 sambungan rumah dan kegiatan infrastruktur serta penunjang lainnya sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) per sambungan rumah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat