Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan
dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 188.44/ 0230 /KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun
2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah, paling lama 7
(tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan oleh
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Kepala
Daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan
selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut
Perda dimaksud.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010
tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01) dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010
tentang Izin Pengelolaan Air Tanah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 23 Tahun 2016
Arsip daerah merupakan identitas daerah dan
sebagai memori/acuan, serta bahan pertanggung
jawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Arsip yang berhubungan dengan kepentingan
pemerintah daerah dan hak keperdataan masyarakat
harus dikelola dan tersedia serta dipelihara
keautentikannya melalui sistem kearsipan yang sesuai
dengan prinsip, kaidah, dan standar penyelenggaraan
kearsipan. Pengelolaan, perlindungan, dan penyelamatan
arsip merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimuat dalam Lampiran X tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Arsip Daerah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2003; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Arsip Daerah. Bupati dan Perangkat Daerah serta BUMD wajib
menyelenggarakan tata kearsipan daerah. Bupati melalui Sekretaris Daerah bertanggungjawab
atas penyelenggaraan tata kearsipan Daerah. Ruang lingkup Perda ini meliputi: Penyelenggaraan Tata Kearsipan Daerah, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Autentikasi, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Pengelolaan simpul jaringan Sistem Informasi Kearsipan Nasional, Prasarana dan Sarana, Sumber Daya Manusia Bidang Kearsipan, Sosialisasi Kearsipan, Kerjasama, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kotabaru No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru, dengan susunan: Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; Dinas Daerah; Badan Daerah dan Kecamatan. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang
dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian
tugas camat. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu perangkat daerah induknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten
Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 05) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 26);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pembentukan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Kotabaru (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 06);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24
Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Nomor 20); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25
Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013
Nomor 25),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat
daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu, dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kesejahteraan Anak Terlantar, Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu; Pendanaan; Perlindungan; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
21 halaman; penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah; bahwa untuk mendukung upaya dari Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp.
6.500.000.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang
direalisasikan pada tahun anggaran 2017. Bupati dapat membentuk Tim yang akan mewakili
Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas
penyertaan modal daerah kepada Bank Perkreditan
Rakyat. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi
hak daerah yang diperoleh selama tahun buku Bank
Perkreditan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Tim yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembudayaan Gemar Membaca
ABSTRAK:
Bahwa membaca memiliki nilai positif bagi perkembangan kecerdasan dan dengan kecerdasan akan terbentuk kemampuan untuk menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; bahwa budaya gemar membaca harus ditumbuhkan dalam masyarakat dengan demikian sumber daya manusia di Kabupaten Kotabaru akan terus meningkat seiring dengan perkembangan jaman; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf d, Pasal 49, dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam pembudayaan gemar membaca; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembudayaan Gemar Membaca
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembudayaan Gemar Membaca, dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Menumbuhkan Budaya Gemar Membaca; Gerakan Gemar Membaca; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Larangan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
13 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Serta Pemanfaatan dan Pendayagunaan Aset Desa untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dengan ruang lingkup sebagai berikut: Ketentuan Umum; Pendirian; Persyaratan Pendirian; Perizinan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Penutupan Satuan PNF; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Satuan PNF yang telah memiliki izin pendirian dan/atau
izin operasional dinyatakan tetap berlaku sampai habis
masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
15 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa, dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan lebih lanjut pengelolaan keuangan desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa, dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Pembentukan Peraturan di Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, ketentuan lebih lanjut penyusunan Peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Kotabaru harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huru b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Di Kabupaten Kotabaru, dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Di Kabupaten Kotabaru
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat