Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2016

Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru, dengan susunan: Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; Dinas Daerah; Badan Daerah dan Kecamatan. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
14 September 2016
Tanggal Pengundangan
14 September 2016
Tanggal Berlaku
14 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.21
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1229 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kotabaru No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan