Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah yaitu : Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Inspektorat merupakan lnspektorat Tipe A; Sekretariat DPRD rnerupakan Sekretariat DPRD Tipe B; Dinas Daerah, terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, Dinas Kesehatan Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, Dinas KetenagakeIjaan dan Transmigrasi Tipe A, inas Pemberdayaan Perernpuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bcrencana Tipe A, Dinas Lingkungan HidupTipe A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, Dinas Perhubungan Tipe A, Dinas Komunikasi dan lnformatika Tipe A, . Dinas Koperasi, Perinduslrian dan Perdagangan Tipe A, 12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tipe A, . Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, Dinas Perikanan Tipe A, . Dinas Pertanian Tipe A, .Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A , Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Tipe B, Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, Dinas Sosial Tipe C. Badan Daerah terdiri dari: Badan Perencana an Pembangunan Daerah Tipe A, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, Badan Pendapatan Daerah Tipe A, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, dan Kecamatan-Kecamatan. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan Sub Urusan Bidang Bencana yang telah terbentuk dengan susunan organisasi dan lata kerja sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan pcrundang undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum diundangkan. Anggaran Pelenggaraan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Sub Urusan Bidang Bencana dibcbankan pada APBD sampai dengan peraturan peraturan perundang pelaksanaan urusan diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat