Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 23 Tahun 2016

Arsip Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Arsip Daerah. Bupati dan Perangkat Daerah serta BUMD wajib menyelenggarakan tata kearsipan daerah. Bupati melalui Sekretaris Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan tata kearsipan Daerah. Ruang lingkup Perda ini meliputi: Penyelenggaraan Tata Kearsipan Daerah, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Autentikasi, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Pengelolaan simpul jaringan Sistem Informasi Kearsipan Nasional, Prasarana dan Sarana, Sumber Daya Manusia Bidang Kearsipan, Sosialisasi Kearsipan, Kerjasama, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2016 tentang Arsip Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
01 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2016
Tanggal Berlaku
01 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.23
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan