Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2016

Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dengan ruang lingkup sebagai berikut: Ketentuan Umum; Pendirian; Persyaratan Pendirian; Perizinan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Penutupan Satuan PNF; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Satuan PNF yang telah memiliki izin pendirian dan/atau izin operasional dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
10 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2016
Tanggal Berlaku
10 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan