Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dengan ruang lingkup sebagai berikut: Ketentuan Umum; Pendirian; Persyaratan Pendirian; Perizinan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Penutupan Satuan PNF; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Satuan PNF yang telah memiliki izin pendirian dan/atau izin operasional dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat