Peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01) dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat