Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 19 Tahun 2016

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp. 6.500.000.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang direalisasikan pada tahun anggaran 2017. Bupati dapat membentuk Tim yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun buku Bank Perkreditan Rakyat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
14 September 2016
Tanggal Pengundangan
14 September 2016
Tanggal Berlaku
14 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.19
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan