Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp. 6.500.000.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang direalisasikan pada tahun anggaran 2017. Bupati dapat membentuk Tim yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun buku Bank Perkreditan Rakyat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat