Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu, dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kesejahteraan Anak Terlantar, Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu; Pendanaan; Perlindungan; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat