Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 20 Tahun 2016

Jaminan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu, dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kesejahteraan Anak Terlantar, Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu; Pendanaan; Perlindungan; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
14 September 2016
Tanggal Pengundangan
14 September 2016
Tanggal Berlaku
14 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.20
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 862 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan