Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembudayaan Gemar Membaca, dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Menumbuhkan Budaya Gemar Membaca; Gerakan Gemar Membaca; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Larangan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat