Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 yang efisien dan efektif, perlu menyusun Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
151 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Magelang mendapat alokasi Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp15.032.000.000,00 (lima belas miliar tiga puluh dua juta rupiah; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 973/6643/Keuda Perihal Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan atau pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya; bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Keselamatan Jalan pada Dinas Perhubungan belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran guna penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan perubahan teknis pelaksanaan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 dan Penyisipan Pasal 3B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERBUP Kab. Magelang No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERBUP Kab. Magelang No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam rangka
perlindungan sosial kepada masyarakat perlu menyediakan
Jaring Pengaman Sosial;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
177/KMK.07/2020
119/2813/SJ
tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID
2019) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah
dapat mengalokasikan anggaran guna penyediaan Jaring
Pengaman Sosial bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Keppres No. 11 Tahun 2020; Keppres No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020
119/2813/SJ
Dalam peraturan ini diatur tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pengendalian Internal,Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan ketentuan modal dasar pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaham Milik Daerah sudah terpenuhi, sehingga guna memperluas cakupan pelayanan bagi Perusahaan Daerah Air Minum, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 mengenai jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 28/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang V Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Magelang mendapat alokasi dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang V yang merupakan perkiraan alokasi sampai dengan Bulan Desember 2020 sebagai Insentif Tenaga Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:28/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang V Tahun Anggaran 2020, Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undasebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 443); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang
Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan Nomor
177/KMK.07/2020
119/2813/SJ
tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID 2019) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional; Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor:KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis
Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor:
KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor:KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis
Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional
Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun
2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di
Kabupaten Magelang; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten
Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun
2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 10 Tahun 2013 tentang retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup Magelang No 40 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 40) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 50) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 diubah,
3. Diantara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3B,
4. Ketentuan Penerimaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sub Unit Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pengeluaran Belanja Langsung untuk Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Upaya Kesehatan Masyarakat Kabupaten (DAK Non Fisik) Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini..
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 39 Tahun 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 tahun 2019; Perpres No 82 tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020; permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 119 Tahun 2019; perbup Magelang Nomor 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup No 4 tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 6 (enam) angka yakni angka 13a, angka 13b, angka 13c, angka 13d, angka 13e, dan angka 13f,
2. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA,
3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 10 (sepuluh) Pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, Pasal 9H, Pasal 9I, dan Pasal 9J,
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 10 diubah,
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah,
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah,
7. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA,
8. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 47 Tahun 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan Jaring Pengaman Sosial
bagi masyarakat, telah diundangkan Peraturan Bupati
Magelang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman
Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 36
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial
dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang;
b. bahwa dengan adanya penambahan alokasi Jaring
Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah selama 3 (tiga) bulan,
Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial
dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 6 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Keppres No 11 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; permendagri No 20 tahun 2020; Permendagri No 39 Tahun 2020; Kep Bersama Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ - 177/KMK.07/2020; Perbup No 19 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magelang No 36 tahun 2020.
Memperhatikan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease-2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2020
tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 20)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 38),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7A ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 35 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No 44 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 7 tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis Pemberian Gaji Ke-13 kepada PNS dan Pegawai Non PNS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 40 Tahun 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penjabaran dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magelang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 tahun 2006; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah bebeapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 69 tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab magelang No 2 Tahun 2014; Perda Kab magelang No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 13 tahun 2010; Perda kab magelang No 7 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 1 tahun 2020; perda Kab Magelang no 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab magelang no 2 tahun 2020; Perda Kba Magelang No 4 tahun 2012 sebagaimana tealah diubah beberpa akali terakhir dengan Perda Kab Magelang No 4 tahun 2012; Perda Kab magelang No 5 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 3 tahun 2020; perda Kab Magelang No 10 tahun 2012; Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2012; Perda Kab Magelang No 10 tahu n2013 sebagaimana telah diubah dengan perda Kab magelang No 12 Tahun 2018; Perda Kab Magelang no 14 Tahun 2017; Perda KabMagelang No 4 tahun 2018; Perda Kab Magelang No 11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Magelang TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat