apbd - penjabaran
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Magelang mendapat alokasi Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp15.032.000.000,00 (lima belas miliar tiga puluh dua juta rupiah; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 973/6643/Keuda Perihal Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan atau pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya; bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Keselamatan Jalan pada Dinas Perhubungan belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran guna penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan perubahan teknis pelaksanaan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 dan Penyisipan Pasal 3B.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
- 7 hlm
|