penyertaan modal - bumd
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan ketentuan modal dasar pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaham Milik Daerah sudah terpenuhi, sehingga guna memperluas cakupan pelayanan bagi Perusahaan Daerah Air Minum, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 mengenai jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013
- 4 hlm
|