perubahan-perbup-jps-covid 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyediaan Jaring Pengaman Sosial
bagi masyarakat, telah diundangkan Peraturan Bupati
Magelang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman
Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 36
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial
dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang;
b. bahwa dengan adanya penambahan alokasi Jaring
Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah selama 3 (tiga) bulan,
Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial
dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 6 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Keppres No 11 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; permendagri No 20 tahun 2020; Permendagri No 39 Tahun 2020; Kep Bersama Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ - 177/KMK.07/2020; Perbup No 19 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magelang No 36 tahun 2020.
Memperhatikan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease-2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2020
tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 20)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 38),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7A ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
- 4 hlm
|