Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, untuk menyusun rencana kerja dan
anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu
disusun standar harga satuan sebagai pedoman bagi
Perangkat Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
efektifitas, kepatutan dan kewajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 51
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Standar
Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun
Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
72 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN· DAN BELANJA
DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman bagi aparat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran
2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Pedoman Pelaksanaan APBD Pemkab Situbondo TA 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
197 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
TAHUN 2021
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah disusun dengan
menggunakan Pendekatan Penganggaran
berdasarkan Kinerja yang berpedoman pada
Indikator Kinerja, Tolak Ukur dan Sasaran
Kinerja sesuai Analisis Standar Belanja, Standar
Harga Satuan, Rencana Kebutuhan Barang Milik
Daerah dan Standar Pelayanan Minimal;
b . bahwa Analisis Standar Belanja merupakan
penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya
yang digunakan untuk melaksanakan suatu
kegiatan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menetapkan Analisis Standar Biaya setiap kegiatan dalam rangka penyusunan RKA-SKPD
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kedisiplinan, pengawasan,
estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan
keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, perlu
disusun peraturan tentang penggunaan pakaian dinas
dan atribut kelengkapannya;
b. bahwa dalam rangka penggunaan pakaian batik sebagai
warisan budaya dunia, sekaligus untuk menumbuhkan
rasa cinta terhadap produk dalam negeri, meningkatkan
pemberdayaan perekonomian masyarakat, serta
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya
perlindungan dan pengembangan batik khususnya di
Kabupaten Situbondo, maka perlu membudayakan
penggunaan pakaian batik.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negar adi
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah.
Mengatur tentang jenis dan penggunaan pakaian dinas pada pemerintah Kabupaten Situbondo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 45 Tahun 2020
penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Dispilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penanganan guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pelaksanaannya perlu dilakukan secara menyeluruh di berbagai aspek kehidupan baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial budaya, maupun ekonomi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita NegaraRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9406);9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);15. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
16. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;17. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
18. Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
22. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);24. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
26. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini adalah pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan. Subjek Pengaturan ini meliputi: a. perorangan (melakukan 4M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan);
b. pelaku usaha, (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang dating).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
-
-
112
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 44 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 142 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Rencana Kerja
Perangkat Daerah Ka bu paten Situbondo Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2020
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2021.
Mengatur tentang Renja Perangkat Daerah Tahun 2021 Kabupaten
Situbondo untuk periode 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 43 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2019
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2020 menunjukkan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan dalam tahun
berjalan sehingga perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 6. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 13 Tahun 2019
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2020.
Mengubah Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Situbondo
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 42 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN
KETIGA BELAS TAHUN 2020 BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga
Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas
Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Situbondo.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tenta ng
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tcnta ng
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Kctiga
Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 teMang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun
2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae rah
Tahun 2020.
Gaji, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas Tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. PNS Penerima Uang Tunggu;
c. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia,
tewas atau gugur;dan
d. Calon PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR
36 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menganggarkan pendapatan
dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020
serta pengalokasianya berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 87 / PMK.07 /2020 tentang
Pengelolaan Dana lnsentif Daerah Tambahan Tahun
Anggaran 2020, maka berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, pada
Romawi V Hal Khusus Lainnya Nomor 28 Program dan
kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat
earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam rangka olonomi khusus, Dana Tambahan
Infraslruktur unluk Provinsi Papua dan Papua Barat,
Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan
Keuangan yang bersifat khusus dan transfer lainnya
yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak
lainnya yang belum cukup tersedia dan/ atau belum
dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan
kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan
dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah; 5. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
yang telah diubah beberapa kali terakhir, dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011; 6. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 35 Tahun 2020.
Mengatur penjelasan tentang penambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 39 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN REAKSI CEPAT PERBAIKAN JALAN
KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan sistem jaringan jalan yang
berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung
terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu,
diperlukan pelayanan jalan yang andal dan prima serta
berpihak pada kepentingan masyarakat;
b. bahwa bcrdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 01 / PRT/ M/2012 tentang
Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Jalan, Pemerintah Daerah selaku penyelenggaraan jalan
kabupaten wajib menyediakan fasilitas dan pelayanan
kepada masyarakat, diantaranya penyediaan media
komunikasi baik cetak maupun elektronik yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk penyampaian
laporan atau informasi secara cepat dan tepat (quick
Reaksise) dalam penyelenggaraan jalan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 3.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan; 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. peran serta masyarakat dalam pemeliharaan jalan;
b. layanan pengaduan;
c. unit layanan reaksi cepat perjaka Situbondo;
d. monitoring dan evaluasi;dan
e. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat